Uji Materi UU Pers Telah Dicatat Dalam eBRPK, Pemohon Tunggu Jadwal Sidang MK.

Padang, Tinta Rakyat – Permohonan pengujian materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menyusul Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor : 38/PUU/PAN.MK/ARPK /08/2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan nomor perkaranya juga sudah ditetapkan, yakni : Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Permohonan uji materi UU Pers tersebut, tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.

Dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi disebutkan, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja, sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK dan kepada pemohon akan diberitahukan tentang hari sidang pertama tersebut.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata, SH. MH. mengatakan. Pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti dan para saksi, dalam rangka menjalani sidang nanti.

“Saat ini, kami masih menunggu surat pemberitahuan jadwal sidang pertama dari panitera MK,” ujar Vincent, pengacara muda peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang diterima redaksi, pada Jum’at (13/8).

Diketahui, permohonan uji materi tersebut, didaftarkan oleh kuasa hukum Pemohon DR. Umbu Rauta, SH. M.Hum. Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, SH. Christo Laurenz Sanaky, SH. dan Vincent Suriadinata, SH. MH. ke MK pada tanggal 7 Juli 2021 lalu secara online. (AS)

Komen (0)
Tambah Komen