PENERBIT : PT. TINTA RAKYAT INTERN
NOMOR : AHU-0034456.AH.01.01.TAHUN 2020
CEO/Direktur : Willy Andrean
Konsultan : Dr. Emeraldi Chatra, M.Ikom
Pembina :
Dewan Redaksi : Willy Andrean. Joni Putera, SH. Dr. Emeraldi Chatra, M.I.Kom. A Satria, SH. MM.
Pemimpin Umum : Willy Andrean
Wakil Pemimpin Umum : ..
Penasehat Hukum : Erpina SH, Joni Putera, SH
Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab : M Habibi
IT Support : Muhammad Ikhlas Al Kutsi, S.Kom
Redaktur : Medi Hendra
Kabiro Marketing : Zikra Fadli
Koordinator Wilayah : Aripin, SE
Koordinator Liputan : Zulfidial, SH
Kepala Biro Periklanan & TV : Randa Dasha Putra Amd. IK
Reporter :
Wartawan :
Yuli, Yefriando
Wilayah :
Kota Padang : Zulfidial SH,
Sawahlunto : Nasrul, Derry Azmadi.
Padang Pariaman : Medi Hendra, S.Kom. MA, S.IP., Zulkifli Malay, Zulfidial, SH
Kota Pariaman :
Kota Payakumbuh : Fadli Riansyah Putra
Kabupaten 50 Kota : Fadli Riansyah Putra
Kota Solok :
Kabupaten Solok :
Solok Selatan : Reno
Agam : Bujang Tanjung
Bukittinggi :
Tanah Datar :
Dharmasraya :
Mentawai : Pulek Lukat
Sijunjung : Derky Azmadi
Alamat Redaksi : Komplek Monang Indah Blok H no. 5 Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat
Handphone : 0838-4193-6797
Wa Pusat : 0821-8828-9133
Alamat Email : redaksi@tintarakyat.com
• Pasal 18 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
• Perusahaan Pers Dan Atau Redaksi tidak bertanggung jawab dan tegas memberhentikan dengan tidak hormat ( Stoppres ) kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya di luar ketentuan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.