Menunggu Ahli dari Kementerian PUPR, Perkara Pembangunan Gedung RSUD M. Zein Painan dipastikan Berlanjut

Padang, Tinta Rakyat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, mulai melakukan penyidikan perkara pembangunan Gedung baru RSUD M. Zein Painan yang berada di Bukit Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dipastikan terus berlanjut.

Hal itu ditegaskan kembali oleh Kejati Sumbar melalui, Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, SH,.MH, ketika dihubungi wartawan pada Kamis (15/9/2022).

Sebelumnya, kegiatan perkara itu dilakukan tim satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Sumbar telah melakukan pengumpulan bukti – bukti baru dalam perkara pembangunan RSUD M. Zein Painan, berada di bukit Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan itu.

Diterangkan Fifin, data – data yang telah didapatkan kemarin turun kelapangan saat ini terus dipelajari, dan diverifikasi untuk alat bukti surat. Dan proses penyidikan sedang berjalan.

“Terkait Pemeriksaan perkara RSUD Painan tetap berlanjut. Surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) sudah terbit, menunggu waktu untuk ekposenya saja,” terang Kasi Penkum.

Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, SH, MH menyampaikan

“Untuk kasus dugaan Tindak Pidana korupsi RSUD Painan, saat ini tim Pidsus Kejati Sumbar masih menunggu ahli dari kementerian PUPR di Jakarta, untuk dimintakan audit konstruksi terhadap bangunan RSUD Painan tersebut,” tambah Fifin Suhendra.

Sementara itu, pembangunan Gedung baru RSUD tersebut diduga telah menelan anggaran Rp99 miliar, yang di biayai lewat pinjaman daerah ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dimulai pada tahun 2015 silam.

Diketahui, Pinjaman dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan didasari Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah tahun 2014 ke PIP. Dari jumlah itu, Rp96 miliar digunakan untuk pembuatan gedung dan sisanya Rp3 miliar guna melengkapi peralatan kesehatan RSUD.

Namun pada tahun 2016, pada Pemerintahan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menghentikan kegiatannya. Dengan alasan, tidak dikantonginya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ketika itu progres kegiatan sudah mencapai bobot 80%, dimana dikerjakan PT. Sarana Multi Investasi (SMI) dengan tenor 5 tahun.

Tentunya dengan kembalinya penyidikan perkara ini bisa menjadi titik terang kelanjutan pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan, berada di bukit Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan, apalagi pembangunanya telah menelan biaya tidak sedikit. (JA)

Kejati SumbarKementerian PUPRPemkab. PesselPerkara Gedung RSUD M Zein Painan
Komen (0)
Tambah Komen