Menjelang Pilwana Serentak 2021 Perlu Mencermati Peraturan Bupati Padang Pariaman No. 23 Tahun 2017.

Oleh : Azwar Mardin *)

 

 

BAMUS : Mengundurkan diri VS Cuti.

 

Tinta Rakyat – Judul diatas membuat kita tentu bertanya tanya, karena selama ini kita pasti sudah mengetahui. Bahwa setiap perhelatan penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (PILWANA), anggota Bamus Nagari selama ini harus mengundurkan diri. Sejak disahkan UU No 6 tahun 2014 Penyelenggaraan Pemerintah Desa, banyak perubahan dan perkembangan dalam penyelenggaraan Desa atau Nagari sebutan lainnya di Sumatera Barat. Sampai hari ini terlihat pembangunan desa terus bergeliat, untuk berlomba lomba menjadikan desa maju dan mandiri.

Badan Permusyawaratan Nagari merupakan sebuah Lembaga nagari, yang bertugas sebagai Lembaga legislatifnya nagari yang sudah mempunyai tupoksi dalam Pemerintah Nagari. Setiap Nagari jumlah anggota bamus berbeda, tergantung luas wilayah Nagari. Minimal 5 orang anggota dan maksimal 9 anggota. Setiap anggota Bamus, merupakan keterwakilan dari wilayah Korong dan keterwakilan perempuan yang dipilih secara demokratis.

Pedoman Pemerintah Nagari dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari di Kabupaten Padang Pariaman saat ini, Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari serta Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman nomor 23 tahun 2017 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan dasar pemeberhentian Wali Nagari, tentu dua peraturan tersebut dua dasar dan pedoman Pemerintah Nagari menyelenggarakan tahapan Pilwana.

Berpedoman kepada Pilwana serentak pada tahun 2018 lalu, banyak yang perlu harus di perbaiki. Mulai dari kepanitian, data pemilih (DPT), pendaftaran calon , tahap pemilihan/sosialisasi calon, dan Lembaga sengketa Pilwana. Agar Pilwana serentak kedepan, dapat berjalan dengan sempurna dan terciptanya sebuah demokrasi yang berintegritas disetiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman.

Pada tulisan ini, saya fokus pada pokok persoalan yang sangat krusial menurut saya. Peraturan Bupati Kabupaten Padang Pariaman nomor 23 tahun 2017 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Wali Nagari. Pasal yang krusial tersebut, berada pada pasal 21 huruf p, dan pasal 22 huruf s. Tentu pasal ini sangat perlu untuk kita diskusikan makna dan maksud dari pasal tersebut, syarat bagi calon yang akan ditetapkan oleh panitia sebagai penyelanggara Pilwana di Pemerintah Nagari.

Pasal 21 huruf p

Pengurus kerapatan adat nagari dan anggota BAMUS Nagari yang mencalonkan diri jadi wali nagari, membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari pengurus kerapatan adat Nagari atau BAMUS Nagari jika telah ditetapkan menjadi Calon Wali Nagari.

Maksud dari pasal ini menerangkan bahwa, Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) dan Bamus Nagari harus membuat surat pernyataan tertulis, bersedia mudur dari pengurus KAN dan Bamus Nagari jika di tetapkan sebagai calon wali nagari, ini jelas syarat mutlak jika sudah menjadi CALON wali nagari.

Pasal 22 point ( s )

Bagi perangkat Wali Nagari melampirkan surat izin cuti dari camat dan bagi anggota BAMUS nagari melampirkan surat izin dari Bupati/pejabat yang ditunjuk. Maksud dari pasal ini jelas mengatakan, bahwa bagi calon yang berstatus perangkat nagari dan anggota BAMUS, melampirkan surat izin CUTI dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk

Dari dua pasal tersebut tentu berada di bab dan bagian yang sama, BAB III bagian kesatu Persyaratan Calon Wali Nagari, kedua pasal tersebut sebagai pedoman dalam penetapan calon bagi panitia pilwana nanti.

Hal yang anomali dalam pasal tersebut, mundur atau cuti bagi anggota Bamus Nagari. Karena pada huruf p pada pasal 21, menyatakan calon wali nagari wajib memenuhui persyaratan harus mundur dari anggota bamus. Yang dibuktikan dengan tertulis ditanda tangani diatas bermaterai cukup, itu sebagai dasar oleh panitia dalam menetapkan calon wali nagari yang akan ikut tahap pemilihan.

Sedangkan dalam persyaratan yang harus diajukan, calon wali nagari mengajukan secara tertulis kepanitia pemilihan wali nagari dengan melengkapi persyaratan, anggota bamus melampirkan surat izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Nah, dima letak anomalinya? Tentu ini menjadi pertanyaan besar jika kita berada pihak penyelenggara tentu akan bertahan pada pasal 21 huruf p, bahwa calon Wali Nagari yang bersal dari anggota Bamus wajib mundur, ini semuanya sudah sama sama kita ketahui bagi Pemerintahan Nagari. Sedangkan di pasal 22 huruf s bagi anggota Bamus hanya melampirkan surat izin dari Bupati/pejabat yang ditunjuk, syarat yang mutlak juga yang harus di lengkapi sebagai syarat calon Wali Nagari. Karena sama sama produk hukum sebagai pedoman panitia dan calon Wali Nagari, saya berkeyakinan jika dipihak calon Wali Nagari dari anggota Bamus pasti bertahan dengan pasal 22 huruf s. Dari dua pasal diatas, sama-sama mengatur tentang BAMUS dengan bunyi persyaratan yang berbeda.

Tentu pasal ini sangat krusial sekali di lapangan, jika setiap calon Wali Nagari jeli membaca pasal ini. Sebagai pedoman penyelenggaran Pilwana serentak pada tahun 2021 di Kabupaten Padang Pariaman, tentu Perbup 23 tahun 2017 ini perlu dilakukan revisi atau kajian ulang. Mengingat masih ada beberapa pasal pasal lain dalam Perbup ini masih rancu, ini berpeluang terjadi sengketa Pilwana dan menjadi konflik di tingkat Nagari.

Beberapa pasal lain yang saya temui pada Perbup 23 Tahun 2017 yang dianggap rancu ketika dilaksanakan di Nagari, yakni pasal 6 ayat 7 Panitia pemilihan Wali Nagari yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, sebagaimana ayat (1) huruf c dapat berasal dari ; a,….. b,…… c,….. dan huruf d, Pendamping lokal Nagari. Fokus point d ini sangat rancu, bahwa pendamping lokal desa/nagari itu termasuk unsur tokoh masyarakat. Tentu ini sangat aneh, karena syarat menjadi pendamping desa oleh kementerian Desa bukan berasal tokoh Masyarakat Desa setempat.

Selain itu, beberapa pasal masih terdapat beberapa kerancuan yakni Bagian keempat pemungutan dan penghitungan suara, pragraf 1 pemungutan suara pasal 40 ayat (1) mengatakan Pemungutan suara dilakukan di TPS yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan wali nagari, dengan memberikan suara melalui surat suara yang memuat nomor, foto dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat Nagari setempat.

Jika pasal 40 (1) ini kita artikan bahwa ada dua metode atau cara pemilihan wali nagari, yang pertama melalui pemungutan suara, yang kedua melalui kebiasaan lokal masyarakat nagari setempat. Berarti Pemerintah Nagari bisa memilih dari dua  diatas, melalui pemilu dan melalui musyawarah dengan masyarakat. Apakah itu melalui musyawarah beberapa unsur tokoh masyarakat, pemuda dan lainnya. Saya melihat ini, pelaksanaan berdasarkan kebiasaan masyarakat nagari setempat dalam memilih Wali Nagari, hanya ada di sistem pemerintahan nagari adat. Dari 103 Nagari di Padang Pariaman, belum ada sistem pemerintahan nagari adat. Hemat nya tentu kalimat di pasal 40 ayat (1) kata, atau berdasarkan kebiasaan masyarakat nagari setempat  perlu dihapus. Karena menimbulkan tafsiran lain di tingkat Pemerintah Nagari.

Beberapa pasal diatas, menjadi krusial dalam pelaksanaan tahapan proses Pilwana serentak dibeberapa Nagari di kabupaten Padang Pariaman yang akan diselenggarakan tahun ini. Tentu kalau Perbup nomor 23 tahun 2017 ini sebagai acuan, diyakini menjadi polemik dan berpeluang konflik yang berujung gugatan terhadap panitia Pilwana di tingkat Nagari.

Kita semua berharap, melalui Pilwana serentak di Kabupaten Padang Pariaman menurut rencana akan bergulir di pertengah tahun 2021 ini, tentu berjalan sesuai dengan proses apa yang telah di amanatkan oleh UU No 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. menuju Pemerintahan Desa atau sebutan di Padang Pariaman Nagari, menuju kemandirian Nagari.

Terhadap pasal yang dimaksud krusial, tentu perlu draft revisi pembahasan oleh Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tentu perlu melibatkan forum Wali Nagari dan pemerhati Pemerintahan Desa/Nagari. Agar menghasilkan pedoman penyelenggaraan Pilwana 2021 yang kuat dan tegas. Semuanya bertujuan menimalisir terjadinya perdebatan pasal pasal yang dianggap lemah atau rancu di Perbup, sebagai pedoman Pilwana serentak nantinya.

Semoga penyelenggaraan Pilwana serentak tahun 2021 ini, melahirkan para Wali Nagari sebagai nakhoda Pemerintah Nagari yang hebat, inovatif dan kreatif dalam menggali potensi Nagari. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mempertahankan budaya masyarakat Nagari sebagai warisan kekayaan leluhur kita hari ini. (AS)

 

*) Wali Nagari III Koto Aua Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Komen (0)
Tambah Komen