LBHK-Wartawan Solok dan Solsel Desak Kapolres Solok Terbitkan DIK Oknum Guru Terkait Tindak Pidana Asusila

Solok, Tinta Rakyat – Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Solok dan Solok Selatan sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : SP.Lidik/…. /1/2022/Reskrim tanggal ….. Januari 2022, berdasarkan laporan pengaduan a.n Pelapor Sdr. Mul Yadi Putra tanggal 8 Desember 2021. Dugaan Perkara Tindak Pencabulan atau Asusila yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jorong Kapalo Koto Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Nanang Rama selaku ketua menyampaikan, SP2HP Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Cabang Solok dan Solok Selatan meminta Kepala Kepolisian Resor Solok Arosuka segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Terlapor berinisial “IF” terduga pelaku perkara tindak asusila untuk dapat dilakukan penahanan.

“Selaku penerima kuasa dari pihak korban, Kami menyayangkan keterangan yang disampaikan oleh pihak Reskrim kepada Kami LBHK-Wartawan Solok dan Solok Selatan,” katanya.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Solok diruang kerja Kasat Reskrim Rifki Yudha Ersanda, S.T.K, S.I.K pada hari Rabu (30/03/2022) mengatakan, bahwa pihaknya (Reskrim) belum bisa melakukan penahanan sebab pelaku dikabarkan Stroke.

“Menurut Kami, bagaimana mungkin pihak Reskrim dapat mengetahui Terlapor berinisial “IF” tersebut dapat dikatakan Stroke, sementara DIK (penyidikan) saja belum diterbitkan,” ucapnya.

“Untuk itu, Kami LBHK-Wartawan dalam Konfresnsi Pers ini menyampaikan, agar Polres Solok segera menerbitkan DIK tersebut, yang dengan itu diharapkan dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum guru berinisial “IF” terhadap siswi MTs berinisial “ZD” dapat diselesaikan sebagaimana mestinya,” pintanya. (Wdk)

Komen (0)
Tambah Komen