Lakukan Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur, Pelaku “G” Diamankan.

Pesisir Selatan, Tinta Rakyat — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan satu orang pelaku diduga telah tindak Pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, yang memaksa anak melakukan persetubuhan atau melakukan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Pelaku dengan inisial “G” (49) warga kampung Kapujan Kenagarian Koto Berapak Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, pada Selasa (13/6) pukul 09.00 WIB, bertempat di Kampung Kapujan, Kenagarian Koto Berapak, Kecamatan Bayang.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.I.k, M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Hendra Yose, SH. didampingi Kanit PPA, Ipda. Andrio Saputra, SH. membenarkan. Telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki di Kampung Kapujan, Kenagarian Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, berinisial G.

Disampaikan Hendra, penangkapan tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : SP.KAP/44/VII/2021/RESKRIM, tanggal 13 Juli 2021.

“Dan ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur,” bebernya.

Lebih jauh Kasat Reskrim Polres Pessel, menjelaskan. Kejadian terjadi telah berulang kali, mulai dari tahun 2015 sekira pukul 00.00 wib, yang bertempat di rumah nenek korban di Kampung Kapujan, Kenagarian Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pessel.

“Terhadap Pelaku dibawa ke Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Hendra Yose pada media.

Untuk rencana lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, beserta beberapa barang bukti. Termasuk keterangan dari orang saksi guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (JA)

Komen (0)
Tambah Komen