Ketua PJKIP Pessel: APIP Harus Bisa Transparan dan Profesional dalam Penangananan Perkara

Pesisir Selatan, Tinta Rakyat – Dalam rangka mendukung pemberantasan Korupsi di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) khusunya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pesisir Selatan bekerjasama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Hal itu dikatakan Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, S.I.K,SH.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hedra Yose, SH.MH, Satreskrim Unit Tipikor Polres Pesisir Selatan bersama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam mendukung pemberantasan korupsi di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Di Pessel ada APIP,  jadi kita bersama – sama dengan APIP Pessel siap mendukung pemberantasan Korupsi,” tegas Kasat Reskrim, saat kepada media. Rabu (27/7/2022).

Sementara itu, Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Pessel Mario Rosy mengatakan, sesuai dengan apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengingatkan agar Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) mampu meningkatkan integritas.

APIP memiliki peran starategis dalam menunjang dan memperkuat efektifitas sistem pengendalian internal guna mewujudkan pemerintah yang efektif , efisen, dan akuntabel.

“Untuk itu APIP harus transparan, terbuka dan profesional dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Pesisir Selatan,” ucap Ketua PJKIP Pessel.

Selain itu juga, Mario berharap APIP mampu bekerja secara profesional tanpa ada unsur sakit hati, paksaan ataupun interpensi dari pihak manapun dalam melakukan pengawasan serta penanganan pelanggaran. Dan, itu juga APIP bisa memberikan pendampingan dan masukan agar tidak terjadi pelanggaran.

“Kalau banyak terjadi pelanggaran otomatis aparat pengawas internal itu tidak jalan,” ucap dia.

Katakan jika itu salah, dan katakan jika itu benar, hal tersebut dimaksudkan agar ada perbaikan juga efek jerah bagi oknum pelanggar yang secara aturan kepegawaian telah dilanggar. Dia berharap disampaikan secara terbuka dan tidak ada yang ditutupi dalam setiap penanganan perkara agar masyarakat paham telah dikerjakan oleh APIP.

Hal itu sesuai yang diamanahkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Rel/JA)

Komen (0)
Tambah Komen