Suhatri Bur : Pendewasaan Usia Perkawinan bisa Mengurangi Stunting di Padang Pariaman.

Pariaman, Tinta Rakyat – Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE. MM. menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Pemenuhan Hak Atas Pengasuhan, Keluarga dan Lingkungan di Sumatera Barat di Gedung Pertemuan Rumah Makan Sambalado, di Kurai Taji Kota Pariaman, pada Senin (30/8).

Sosialisasi Pemenuhan Hak Atas Pengasuhan, Keluarga dan Lingkungan di Sumatera Barat merupakan kerjasama antara H. John Kenedy Azis, SH, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Acara ini merupakan program kemitraan, sebagai bentuk sinergi antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk mensosialisasikan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kepada masyarakat.

Materi yang disampaikan Bupati, yakninya tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) menuju keluarga berkualitas, sehat dan sejahtera.

Suhatri Bur menyampaikan, bahwa Penurunan Stunting bisa dipengaruhi oleh Perubahan Batas Usia Perkawinan. Berdasarkan UU nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, batas usia yang berubah menjadi 19 tahun.

“Ada 7 cara, untuk memupuk keluarga berkualitas. Pertama, memperkuat hubungan dengan Allah SWT. Kedua, memahami tugas masing-masing. Ketiga, saling menjaga satu sama lain. Keempat, saling mencurahkan perhatian. Kelima, selalu bersyukur kepada Allah. Keenam, saling memaafkan. Dan terakhir ketujuh, memupuk kesabaran. Insyaallah keluarga tersebut akan menjadi keluarga Sakinah, Mawaddah dan Warrohmah,” ujar Bupati Suhatri Bur. (MHK)

Komen (0)
Tambah Komen