Sikapi Laporan Masyarakat, Tim Patroli Penegakan Perda Bubarkan Hiburan Orgen Tunggal dengan Artis Sawer.

Sicincin, Tinta Rakyat – Dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan Peraturan Daerah nomor 38 tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta upaya memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol. PP. dan Damkar) Kabupaten Padang Pariaman telah menertibkan hiburan orgen tunggal dengan melibatkan artis sawer yang diadakan oleh pemuda di Korong Pauah Sicincin Nagari Sicincin Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung, pada Kamis malam (2/9) hingga Jum’at dinihari (3/9).

Menurut Firmansyah, S.IP. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar, hiburan orgen tunggal yang melibatkan artis sawer dengan goyangan erotis tersebut, dinilai telah melanggar norma-norma agama dan adat istiadat di Minangkabau. Dan dikhawatirkan bisa memicu terjadinya kenakalan remaja, mabuk-mabukan dan penyalahgunaan narkoba, yang menjurus kepada perbuatan maksiat yang meresahkan masyarakat.

“Giat penertiban ini berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, bahwa ada kegiatan hiburan orgen tunggal yang menampilkan artis sawer yang melanggar norma adat dan agama di Daerah Sisincin pada malam itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Pol. PP dan Damkar Rianto, SH. MM. memerintahkan anggota unit Intel untuk langsung ke lokasi guna menelusuri informasi. Ternyata benar adanya, ditemukan acara hiburan orgen tunggal yang menampilkan artis sawer dengan pakaian yang tidak sesuai norma adat dan agama”. jelas Firmansyah.

Dilaporkan, giat penertiban dan patroli tersebut, dipimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (TUTM) Ir. Firman Suheri, MM. dengan kekuatan personel sebanyak 25 orang anggota Satpol. PP dan Damkar. Tim patroli dan penertiban mulai bergerak dari Markas Komando (Mako) Satpol. PP dan Damkar pada pukul 00.30 wib, langsung menuju lokasi yang sudah menjadi target sasaran.

Mengetahui kedatangan petugas, artis saweran tersebut berlarian untuk menyelamatkan diri dari sergapan petugas. Akhirnya, berhasil diamankan seorang wanita artis sawer dengan inisial LM usia 24 tahun dan dibawa langsung ke Mako Satpol. PP dan Damkar di Kecamatan Lubuk Alung, untuk didata dan diproses lebih lanjut.

Sementara itu, demi keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk mengantisipasi timbulnya perbuatan maksiat di tengah masyarakat. Maka acara yang sedang berlangsung, terpaksa dibubarkan oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Padang Pariaman yang berada di lokasi. Selanjutnya, artis sawer tersebut dibawa ke Mako dan diberikan nasehat serta pembinaan oleh Kasat Pol. PP. dan Damkar Rianto, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Setelah menandatangani surat perjanjian diatas materai untuk tidak akan mengulangi perbuatannya, artis sawer tersebut dipulangkan kepada keluarganya. (MHK)

Komen (0)
Tambah Komen