Pengadilan Negeri Painan Jalin Kerjasama Publikasi Dengan Pemkab. Pessel.

Pesisir Selatan, Tinta Rakyat – Pengadilan Negeri Painan jalin perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel), terkait penyediaan media informasi produk pelayanan Pengadilan Negeri Painan dengan menggunakan sarana prasarana yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Perjanjian kerjasama yang ditandatangani Sekretaris Pengadilan Negeri Painan Desmina Simamora dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Junaidi agar penyebarluasan informasi produk Pengadilan Negeri Painan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan dengan mempergunakan sarana publikasi dan diseminasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bisa dilakukan.

Hal tersebut, diungkapkan Junaidi di ruang kerjanya, pada Rabu (15/9). Dia mengatakan tujuan dijalinnya kerjasama tersebut, agar terwujudnya Pengadilan Negeri Painan yang merakyat dan mudah diakses dimana saja dan kapan saja oleh siapapun.

“Kerjasama lintas sektoral mutlak dilakukan, karena kerjasama kunci dari keberhasilan”, ungkapnya.

Junaidi menjelaskan, objek dan ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut. Yaitu meliputi penayangan produk pelayanan Pengadilan Negeri Painan pada videotron, pada radio LPPL Langkisau 91,2 FM, integrasi aplikasi informasi layanan yang dimiliki Pengadilan Negeri Painan ke dalam link situs Nagari pada website Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, pemanfaatan mobil unit penerangan keliling, pemanfaatan fasilitas video conference.

“Perjanjian kerjasama tersebut, berlaku selama tiga tahun dan selama itu juga pelayanan terbaik Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan akan kita sediakan untuk Pengadilan Negeri Painan,” ucapnya yakin.

Diharapkannya, perjanjian ini terus berlanjut untuk masa mendatang. Agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak mengetahui pelayanan-pelayanan dari Pengadilan Negeri Painan.

“Diantara informasi yang bisa diketahui meliputi jadwal sidang, informasi tilang, e-Court, surat keterangan elektronik, pengaduan online dan lain sebagainya,” tutupnya. (JA)

Komen (0)
Tambah Komen