Pemkab. Padang Pariaman Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Datun dengan Kejaksaan Negeri Pariaman.

Pariaman, Tinta Rakyat – Dalam rangka mengoptimalkan penanganan permasalahan hukum di lingkungan Pemerintah Daerah dan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Padang Pariaman, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan seluruh OPD beserta Camat dengan Kejaksaan Negeri Pariaman, pada Rabu (8/9) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pariaman Jalan Imam Bonjol Kota Pariaman.

Dalam sambutannya, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE. MM. mengatakan. Kegiatan ini bertujuan, untuk membangun kerjasama dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum. Baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

“Adapun ruang lingkup dalam perjanjian kerjasama ini adalah bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang diberikan kejaksaan sebagai pihak kedua kepada pihak pertama Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kedua belah pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. terutama dalam menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Karena, dapat memanfaatkan jasa pengacara pada Kejaksaan Negeri Pariaman,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, penandatanganan kerjasama ini merupakan hal yang sangat penting dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dimana, dalam pasal 30 ayat (2) yakni eksistensi kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang RI No. 16 Tahun 2004. Yaitu, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak, baik dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.

“Sebagai aparatur pemerintah yang menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat, akan banyak ditemukan keterlibatan dan kepentingan hukum dari Negara atau Pemerintah di bidang Perdata atau Tata Usaha Negara. Baik dalam kedudukan sebagai tergugat maupun penggugat atau sebagai pihak yang mempunyai kepentingan hukum di luar pengadilan. Kami yakin, kolaborasi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman akan mampu untuk menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah sesuai aturan dan berusaha untuk melaksanakan amanat yang diembankan oleh Negara dengan sebaik-baiknya,” jelas Suhatri Bur.

Bupati Suhatri Bur berharap, kerjasama ini berfungsi untuk mengontrol aparatur di Daerah untuk terhindar dari jeratan hukum. Akibat kurang pemahaman atas fungsi Datun, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, dengan adanya MoU ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padang Pariaman.

“Kami selaku penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Padang Pariaman berharap, kedepannya tidak tejadi lagi hambatan dalam penyelenggaraan roda Pemerintahan dan pembangunan. Yang diakibatkan oleh berlarut-larutnya konflik hukum, antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan Pembangunan Daerah. Karena apabila setiap permasalahan hukum ditangani dengan baik, maka dampaknya tidak hanya positif di mata masyarakat. Akan tetapi, juga potensial meningkatkan wibawa Pemerintah Daerah dan suksesnya pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman,” tutupnya.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung, SH. dalam sambutannya mengatakan. Tujuan dari penandatanganan kesepakatan ini, yaitu untuk membangun kerjasama, dalam rangka mengoptimalkan masalah hukum di Kabupaten Padang Pariaman. Khususnya, terkait kegiatan yang menggunakan keuangan negara yang harus dipertanggung jawabkan.

“Berdasarkan Undang-Undang, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat mewakili Pemerintah untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Oleh karena itu, Kejaksaan memiliki kewenangan dan potensi berdasarkan undang-undang tersebut. Yakninya membantu Pemerintah dalam hal bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum dan pelayanan hukum. Yang dapat dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan, yang akan membantu berbagai permasalahan bukan hanya dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Tapi juga dalam pencegahan terhadap beberapa hal terkait dengan hukum,” terangnya.

Asman juga menambahkan, kerjasama ini sangat penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum. Juga penting bagi Kejaksaan yang merupakan bagian dari lembaga negara untuk dipercaya oleh masyarakat. Begitu juga peran Kejaksaan akan terlihat dalam berbagai tertib adminstrasi dan tata usaha negara, dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan, serta dalam menggunakan anggaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Selama bertugas disini sejak tahun 2020, Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan beberapa pendampingan hukum terhadap pelaksanaan program pada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Diantaranya, pembangunan jembatan Sikabu, pelaksanaan pemberian BLT Dana Desa terdampak covid-19. Melakukan pendampingan hukum dan mediator untuk PDAM, atas sengketa perselisihan tagihan yang tidak dibayar oleh BIM karena berbagai permasalahan, juga dalam penyelesaian tagihan PDAM kepada perusahaan pribadi. Kemudian bantuan hukum kepada BPKD dalam melakukan negosiasi kepada pihak terkait, atas tunggakan pembayaran pajak dan retribusi Daerah, dalam rangka pencapaian PAD Kabupaten Padang Pariaman serta dalam penyelesaian sengketa tanah,” terangnya.

Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, Bupati Padang Pariaman didampingi oleh Wakil Bupati Drs. Rahmang, MM, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, SSTP. MM, Asisten Setdakab. Staf Ahli Bupati dan Kepala OPD terkait serta Camat se Kabupaten Padang Pariaman. (AS/Rel.)

Komen (0)
Tambah Komen