Pemkab. Padang Pariaman Laksanakan Layanan Online dalam Pengurusan Tanah

Parit Malintang, Tinta Rakyat – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, akan membuat Aplikasi berbasis online Host To Host e-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Inspektur kabupaten Hendra Aswara, SSTP.MM menjelaskan, bahwa e-BPHTB adalah layanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan secara elektronik. Artinya, selama ini masih dijalankan secara manual.

Itu berlaku untuk wajib pajak maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai pihak yang melakukan kepengurusan tanah. Dalam prakteknya, host to host e-BPHTB, akan terintegrasi melalui sistem jaringan antara BPKD dan BPN Kabupaten Padang Pariaman.

“Implementasi e-BPHTB sebagai tindak lanjut arahan KPK RI. Kita target aplikasinya selesai dalam satu bulan” ujar Hendra Aswara saat koordinasi di kantor BPN Padang Pariaman di Parit Malintang, Kamis (1/10).

“Diharapkan dengan adanya e-BPHTB, ini bisa mempersingkat waktu layanan dan efisien dalam pengurusan sertifikat tanah. Kemudian bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena transaksi dicatat secara real time”. ujar Inspektur Kabupaten itu.

Kepala BPN Kabupaten Padang Pariaman Gatot Teja, menyambut baik kerja sama dengan Pemerintah Daerah ini, untuk implementasi host to host e-BPHTB agar dapat segera dilakukan.

“Kita apreasiasi komitmen daerah dalam menindaklanjuti arahan KPK dan kami siap bantu dalam meningkatan PAD Padang Pariaman”, kata Gatot mengakhiri. (AS)

 

Komen (0)
Tambah Komen