Operasi Penertiban dan Penegakan Perda, Petugas Satpol PP Amankan Pemandu Lagu.

Batang Anai, Tinta Rakyat – Petugas Penertiban Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Padang Pariaman, mengamankan empat orang wanita malam. Mereka diduga sebagai pemandu lagu karaoke, pada salah satu kafe di wilayah Kecamatan Batang Anai. Ke empat wanita tersebut, pada Selasa (24/8) dinihari digiring ke Mako Satpol PP Damkar di Lubuk Alung dan dilakukan pembinaan dan penyidikan oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan.

Operasi Penertiban dan Penegakan Perda nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketrentaman dan Ketertiban Umum dan Perda nomor 02 Tahun 2004 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat, serta Perda Provinsi nomor 06 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah Kabupaten Padang Pariaman itu, dipimpin oleh Kabid TUTM Ir. Firman Suheri, MM yang didampingi Kasi Operasional dan Pengendalian Darmon, SH. bersama personil Satpol PP lainnya.

Hasil pemeriksaan oleh Penyidik, tiga wanita dilakukan pembinaan dan diserahkan kepada pihak keluarganya masing-masing. Sedangkan satu wanita lagi, dilakukan pembinaan lebih lanjut ke Panti Andam Dewi Solok, setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Padang Pariaman. Karena yang bersangkutan telah pernah terjaring sebanyak 2 kali. Kali pertama oleh Polsek Batang Anai dan yang kedua ini oleh Satpol PP dengan kasus yang sama.

Saat dihubungi melalui telpon selulernya, Darmon yang akrab di sapa uncu ini menyebutkan. Bahwa Ia masih berada di Panti Asuhan Andam Dewi Kabupaten Solok, dalam rangka mengantarkan salah satu yang terjaring razia penertiban guna pembinaan lebih lanjut.

“Operasi dilakukan Senin (23/8) malam, sebenarnya ada empat orang, tiga orang setelah dilakukan pembinaan lalu diserahkan kepada keluarga masing-masing untuk dibina lebih lanjut. Sementara satu wanita lagi di titipkan ke Panti Andam Dewi”, katanya menerangkan.

Operasi penertiban dilakukan, setelah mendapat laporan dari masyarakat. Bahwa adanya cafe yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat. Kepala Dinas Satpol PP Damkar Rianto, SH,MM. memberikan perintah kepada Unit Intel untuk mendalami laporan tersebut melalui Kabid PPUD Mulyardi Jasril, S.Pd. dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Firmansyah, S.IP. (MHK)

Komen (0)
Tambah Komen