Bupati Suhatri Bur Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD.

Parik Malintang, Tinta Rakyat – Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE.MM. didampingi Wakil Bupati Drs. Rahmang, MM. mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 di ruang sidang utama DPRD Padang Pariaman jalan M. Syafei Kota Pariaman, pada Rabu (18/8).

Dalam sambutannya, Bupati Suhatri Bur menyampaikan. Bahwa dalam menyikapi dinamika perkembangan pembangunan Kabupaten Padang Pariaman di tahun mendatang, maka disusunlah Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021. Yang merupakan implementasi dari penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terangkum dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021.

“Perubahan perkembangan pembangunan di tahun mendatang, perlu kita sikapi dengan penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD sesuai kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, Perubahan Kebijakan Umum APBD ini akan menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan Prioritas Plafon Anggaran Sementara pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021” ujar Suhatri Bur.

Dikatakan Bupati, bahwa Pandemi Covid 19 telah memacu kita untuk berubah, mengembangkan cara-cara baru dan meninggalkan kebiasaan lama yang tidak relevan serta memaksa kita untuk menerobos ketidakmungkinan.

“Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021, terdiri dari perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah”, kata Bupati menambahkan.

Menurut Bupati Suhatri Bur, dalam Penyusunan Perubahan KUA Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 pada dasarnya memuat 6 (enam) unsur. Antara lain Kondisi Ekonomi Makro Daerah, Asumsi Penyusunan APBD, Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah, Kebijakan Pembiayaan Daerah dan Strategi Pencapaian.

Rapat Paripurna Pembahasan KUA dan PPAS Perubahan tahun 2021 ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. H. Arwinsyah, MT. didampingi kedua Wakil Ketua Aprinaldi, MPd. dan Risdianto, ST serta dihadiri oleh anggota Forkopimda Padang Pariaman, Anggota DPRD Padang Pariaman dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. (AS/Rel.)

Komen (0)
Tambah Komen