Bupati Eka Putra Putuskan Jalur Hukum Terkait Penyegelan SMP Negeri 2 Batusangkar dan SD Negeri 20 Baringin

Tintarakyat Batusangkar,- Terkait penyegelan fasilitas umum SMP Negeri 2 Batusangkar dan SD Negeri 20 Baringin oleh keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan sejak dua hari yang lalu, tepatnya sejak tanggal 6 November 2023, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menegaskan bahwa masalah ini bukanlah yang pertama.

“Penyegelan oleh keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan menjadi masalah yang kerap dihadapi oleh banyak Kepala Daerah di Tanah Datar. Sejak saya menjabat sebagai Bupati, yang saya ketahui, SMP Negeri 2 Batusangkar adalah aset Pemerintah Daerah yang tercatat dalam buku aset. SMP Negeri 2 Batusangkar telah berdiri sejak tahun 1951 dan diakui sebagai aset daerah,” tegas Bupati, Selasa (7/11/2023).

Bupati Eka Putra mengungkapkan bahwa perselisihan antara Pemerintah Daerah dan keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan telah berlangsung selama puluhan tahun dan kerap muncul setiap kali ada pergantian Kepala Daerah.

“Pada tahun 2003, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris telah mengajukan gugatan ke pengadilan, namun gugatan tersebut ditolak karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Pada tahun 2017, pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan juga menghalang-halangi akses ke sekolah,” ujar Bupati Eka.

Lebih lanjut, Bupati Eka menjelaskan bahwa sebelumnya Pemda Tanah Datar telah mencoba melakukan negosiasi dengan keluarga tersebut, tetapi Pemda tidak bisa memenuhi permintaan keluarga untuk mensertifikatkan beberapa lahan di mana aset Pemerintah Daerah berdiri di atasnya, dengan sebagian lahan diserahkan kepada pihak ahli waris.

Selain itu, Bupati Eka Putra juga mencatat bahwa tahun lalu Pemda bersama Forkopimda telah menyelesaikan masalah lahan rumah dinas guru yang diperdebatkan oleh keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan.

“Perselisihan yang sudah berlangsung puluhan tahun itu telah kita selesaikan melalui negosiasi. Dengan izin Allah dan doa dari para siswa, orang tua, serta masyarakat Tanah Datar, bersama Forkopimda, kita berharap bisa menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin.”

Namun, terkait kasus SMP Negeri 2 Batusangkar dan SD Negeri 20 Baringin ini, Bupati Eka Putra menegaskan bahwa tidak akan ada ruang untuk negosiasi lebih lanjut dengan keluarga tersebut. Hal ini karena negosiasi sebelumnya hanya meredam masalah sementara dan akan muncul lagi suatu saat.

“Jadi, persoalan kali ini akan kita selesaikan melalui jalur hukum agar semuanya menjadi jelas, sehingga ke depan, dunia pendidikan dapat berjalan dengan nyaman. Saya ingin mengingatkan kepada semua pihak bahwa institusi pendidikan tidak perlu dipolitisir. Mari kita hindari konflik yang tidak perlu, terutama jika konflik itu hanya menciptakan kebingungan,” tandasnya. (ant)

BatusangkarBupati TanahdatarEka Putra Bupati TanahdatarSD Negeri 20 BaringinSMP Negeri 2 Batusangkar
Komen (0)
Tambah Komen