Wabup Rahmang Buka Sosialisasi Aturan Kepegawaian dan Bimtek Aplikasi Layanan Kepegawaian.

0 35

Padang,- Aturan kepegawaian sangat penting untuk dilaksanakan, agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur pemerintah dapat memahami peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian, hal ini terungkap saat Wakil Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang, MM. membuka secara resmi Sosialisasi Aturan Kepegawaian dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Layanan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, pada Rabu (24/11) di Hotel Amaris Padang.

“Tujuan dilaksanakan kegiatan ini, yakninya untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang peraturan kepegawaian. Sehingga PNS dalam menjalankan tugas pemerintahan, dapat mempedomani peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan yang menjadi pedoman kewajiban dan larangan bagi PNS, sangat berkaitan dengan disiplin PNS. Disiplin merupakan kesanggupan PNS dalam mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati dan dilanggar akan dijatuhi hukuman atau sanksi,” kata Wabup.

Wakil Bupati juga menambahkan, pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis ini sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjelaskan bahwa pegawai ASN wajib mematuhi ketentuan disiplin pegawai untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas.

“Kami harapkan keseriusan peserta, untuk mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis ini dengan sebaik-baiknya. Keseriusan ini diharapkan akan membantu dalam penerapan disiplin dan kode etik bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman,” harapnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Drs. Armeyn Rangkuti, M.Si dalam laporannya mengatakan. Kegiatan ini merupakan tahap awal dari rangkaian pelaksanaan sosialisasi aturan kepegawaian dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Yang bertujuan untuk memberikan pemahaman awal, tentang cara penerapan disiplin dan kode etik bagi pegawai ASN serta penggunaan aplikasi layanan kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

“Peserta sosialisasi aturan kepegawaian dan Bimbingan Teknis penggunaan aplikasi, berasal dari Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Kepegawaian pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan untuk narasumber berasal dari Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru yang dihadiri langsung oleh Kepala KanReg XII beserta jajaran dan dari Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) yang diwakili oleh Asisten Komisioner Bidang NKK-NET KASN serta materi muatan lokal yang akan diisi oleh Pejabat dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman,” terangnya.

Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2021. Dalam pelaksanaan akan dibagi pada dua tahap kegiatan, yaitu sosialisasi aturan kepegawaian dan bimbingan teknis aplikasi layanan kepegawaian. (Prokopim)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!