Tiga Oknum ASN dan Satu Rekanan yang Terjaring OTT Tipikor Polres Pessel Ditetapkan Sebagai Tersangka

0 142

Pesisir Selatan, Tinta Rakyat – Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Selatan, telah menetapkan 4 orang tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) diruangan unit Layanan pengadaan barang dan jasa di sekretariat kabupaten pesisir selatan pada Rabu (20/4) kemarin.

“Setelah kita melakukan gelar perkara pada Jumat (22/4) di Polda Sumbar, dari hasil proses langsung menetapkan 4 orang tersangka,” kata Kapolres Pessel, AKBP. Sri Wibowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pessel, AKP. Hendra Yose, kepada Wartawan, Selasa (26/4) di ruangannya.

Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup yaitu uang dan dokumen. Empat tersangka itu adalah YN, DS, NF dan N.

“Setelah dimintai keterangan serta adanya dua alat bukti yang cukup, maka kami tetapkan empat orang sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan waktu itu. Dari empat orang ini, tiga ASN dan satunya lagi rekanan,” katanya.

Pada peristiwa OTT kemarin kata dia, pihaknya hanya mengamankan sebanyak 4 orang dimana terdiri dari 3 orang pokja (ASN -Red) dan 1 orang pihak rekanan.

“Jadi bukan lima orang, dan diruangan kami peroleh uang tunai serta dokumen, dan setelah kami gelar perkara langsung kita tetapkan sebagai tersangka,”bebernya.

Dikatakanya, pada saat pengamanan dilakukan oleh pihaknya hanya diamankan sebanyak 4 orang, dan dalam hal tersebut Naswin Hakim sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa turut serta dimintai keterangan.

“Bukan berarti yang bersangkutan (Naswin-Red) ikut serta dalam OTT itu, beliau hanya kita mintai keterangan,” sambungnya.

Ia menyampaikan, bahwasanya terhadap 4 orang tersebut diberlakukan proses hukum yang berbeda yaitu terhadap 3 orang yang berstatus ASN dan 1 orang lagi pihak rekanan.

“Jadi, terhadap ASN kita jerat dengan Pasal 12 A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan pihak rekanan di ancam dengan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 dengan ancaman minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun penjara,” kata dia.

“Dan saat ini ke empat tersangka telah didampingi Penasehat Hukum dan tidak dilakukan penahanan,” tutupnya. (JA)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!