PEMBAHASAN TAHAP PERTAMA RUU TPKS SELESAI, PENGESAHAN JANGAN MENUNGGU LAMA

0 31

Padang, TINTA RAKYAT SUMBAR – Pada tanggal 4 April 2022 Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bersama Pemerintah, telah merampungkan harmonisasi pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kami dari Forum Pengada Layanan (FPL), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan para penyintas kekerasan seksual, mengapresiasi penyelenggaraan yang memberi ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU TPKS tersebut. Demikian disampaikan dalam siaran persnya, melalui Ramadhaniati Direktur LP2M Sumbar kepada media, pada Selasa (5/4).

“Kami juga mengapresiasi Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang menyempurnakan draf RUU TPKS hasil harmonisasi yang progresif. Sesuai dengan kepentingan korban kekerasan seksual, termasuk hak penyandang disabilitas korban kekerasan” jelasnya.

Dari hasil pembahasan tersebut, ada beberapa hal penting yang kami catat sebagai capaian, yaitu:

1. RUU TPKS telah memasukan beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non-fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; kekerasan seksual berbasis elektronik; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; dan perbudakan seksual.

2. Masuknya peran lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, dalam proses pendampingan dan perlindungan korban Kekerasan Seksual (KS). Dengan demikian pemerintah harus memastikan kehadiran penyedia layanan berbasis masyarakat dalam pembentukan Pusat Layanan terpadu.

3. Adanya victim trust fund atau dana bantuan bagi korban kekerasan seksual. Hal ini menjadi angin segar untuk memastikan dukungan bagi korban dalam menjalani proses penangan perkara kekerasan seksual. 

4. Adanya ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menggelar penyidikan dan proses hukum lain, tanpa menimbulkan trauma bagi korban. 

5. Adanya ketentuan yang melarang pelaku KS untuk mendekati Korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum. Ketentuan ini menjadi ujung tombak keselamatan korban KS yang tidak harus melarikan diri dari pelaku. 

6. Adanya ketentuan tentang hak korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pemenuhan hak korban dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga, saksi, ahli dan pendamping korban.

Selain capaian-capaian di atas, kami mencatat pula beberapa hal yang masih perlu mendapatkan perhatian serius, yaitu :

1. Belum masuknya tindak pidana perkosaan dalam RUU TPKS. Perkosaan penting untuk masuk dalam RUU TPKS karena merupakan tindak kekerasan yang paling sering terjadi di seluruh wilayah Indonesia, dengan menggunakan modus, cara dan alat, yang menimbulkan dampak berkepanjangan pada kelangsungan hidup para perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Modus perkosaan ini juga terjadi di tempat penyandang disabilitas tinggal dan bersosialisasi.

2. Belum masuknya akomodasi yang layak bagi korban, khususnya penyandang disabilitas, dalam setiap proses peradilan.

Dia berharap dan mengusulkan, agar tindak pidana perkosaan dan akomodasi yang layak bagi korban penyandang disabilitas masuk dalam RUU TPKS.

“Kami terus mendukung dan mendorong Panja RUU TPKS, untuk segera melakukan pembahasan tingkat II dan mengesahkan RUU TPKS maksimal bulan akhir April 2022″ tutupnya. (AS)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!