Mantan Direktur Bumdes Muarokalaban Periode 2017-2018 Ditetapkan Sebagai Tersangka

0 136

Sawahlunto, Tinta Rakyat – Kejaksaan Negeri Sawahlunto menetapkan ISP (36) sebagai tersangka pada Selasa (30/11) sore,  Penetapan ISP (36) yang merupakan mantan Direktur Bumdes Muarokalaban periode 2017-2018 sebagai tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal yang besumber dari dana APBDes Desa Muarokalaban.

Dalam jumpa pers yang dilakukan setelah ISP ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Kejari Sawahlunto, Dr. Abdul Mubin, ST. SH. MH. mengatakan, Sebelum dinaikan statusnya menjadi tersangka, ISP berstatus sebagai saksi dari 22 orang saksi yang dimintakan keterangannya oleh Kejaksaan Negeri Sawahlunto.

“Penahanan ISP mantan Direktur Bumdes Desa Muaro Kalaban ini atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2017-2018, melalui Bumdes Muarokalaban. Inisial ISP ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari. Dan ditemukan bukti yang cukup,  berupa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ungkapnya.

Perbuatan tersangka ini, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Penahanan tersangka ISP saat ini, ditempatkan di Rutan Kelas II B Sawahlunto. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sawahlunto masih terus mendalami adanya keterlibatan tersangka lain, dalam perkara Bumdes Muarokalaban ini. (D/Nr)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!