Luar Biasa, Sepanjang Januari – Februari 2022 Polres Sawahlunto Berhasil Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkotika Dikota Sawahlunto

0 92

Sawahlunto, Tinta Rakyat – Polres Kota Sawahlunto berhasil ungkap lima kasus peredaran Narkotika di Kota Sawahlunto. Hal tersebut diungkapkan jajaran Polres Kota Sawahlunto saat menggelar jumpa pers yang bertempat di Ruang Rupatama Polres Sawahlunto, Selasa (29/03/2022).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf, SH., SIK., Kasat Narkoba AKP Syamsurijal. SH., MH, Kasat lantas IPTU Irawady, SH. MH., Kasubsi penmas IPDA RORI DAHARMEN. SH MH.

Kapolres Sawahlunto menerangkan, dalam periode Januari – Februari 2022, Satresnarkoba Polres Sawahlunto berhasil mengungkap 5 kasus perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Dari 5 kasus yang berhasil diungkap, Satresnarkoba Polres Sawahlunto menangkap 5 tersangka dengan initial AS, RS, RA, HK dan FH,” terang Ricardo Condrat Yusuf dihadapan awak media.

Kapolres juga menjelaskan, tersangka berhasil diamankan di 3 wilayah yang ada di Kabupaten Tulung agung dengan total 4 TKP yaitu Sikalang, Muaro Kalaban, Talawi, Saringan dan Pinggir jln.lintas Sumatra Muaro Kalaban.

Lebih lanjut, Kapolres Ricardo Condrat Yusuf menjelaskan terkait barang bukti yang berhasil disita dari lima tersangka tersebut diantaranya, 4 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu, 3 paket kecil diduga Narkotika jenis ganja, Seperangkat alat hisap, 3 buah handphone, 5 unit motor dan uang sejumlah Rp 500 ribu.

“Untuk kesemua tersangka akan dijerat dengan Pasal yang sesuai dengan perannya yakni Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres. (D/Nr)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!