LIMA TAHUN 43 NAGARI DI PADANG PARIAMAN

Oleh : Fauzi Al Azhar

0 129

TINTA RAKYAT – 19 Oktober ini, tepat lima tahun usia penyelenggaraan pemerintahan Nagari pada 43 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Secara “de jure” 43 Nagari tersebut sudah lahir pada 28 Februari 2013, melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013. Tetapi secara “de facto” Perda tersebut baru diimplementasikan pada 19 Oktober 2016. Sebagai bentuk dari implementasi kebijakan, dilakukan melalui pelantikan penjabat Wali Nagari oleh Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni dan peresmian melalui pembukaan selubung papan nama secara simbolis pada salah satu kantor Wali Nagari.

Dinamika kebijakan tersebut, secara sederhana sudah pernah dituliskan pada media online sumbar tinta rakyat, dibawah judul Catatan Kecil Tentang Kepemimpinan Ali Mukhni, pada 16 Februari 2021. Sebuah catatan yang menyoroti keberuntungan lolos dari lubang jarum moratorium. Kebijakan moratorium pemekaran Desa secara Nasional sejak awal tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, serta lahirnya kebijakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ruang untuk pembentukan Desa/baru sangat sempit dan dilaksanakan secara selektif.

Melalui ruang ini, penulis melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap lima tahun penyelenggaraan pemerintahan Nagari. Lima tahun merupakan sebuah periode yang mendekati satu masa jabatan Wali Nagari. Walaupun dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan Wali Nagari yang defenitif baru berjalan tiga tahun lebih, sejak dilantik pada 31 Mei 2018. Dengan rentang waktu tersebut (baik lima tahun sejak berdiri – maupun tiga tahun lebih sejak masa jabatan Wali Nagari) sudah bisa dilihat, terkait tingkat kemajuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.

Salah satu syarat untuk pembentukan Desa baru, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah jumlah penduduk. Jumlah penduduk untuk wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga. Syarat ini mengalami peningkatan drastis dari kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, paling sedikit 1000 jiwa atau 200 kepala keluarga. Dalam konteks perjalanan kebijakan 43 Nagari diatas, maka sebuah keberuntungan bagi masyarakat di Padang Pariaman. Kebijakan dilaksanakan dalam rezim UU Nomor 6 Tahun 2014 tetapi substansi pembentukan Nagari berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Berpijak pada syarat tersebut, sebuah hal yang mendasar yang perlu menjadi sorotan adalah mengenai penduduk. Terkait lima tahun penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.

Data Penduduk.

Akurasi data penduduk, merupakan hal mendasar dalam semua level penyelenggaraan Pemerintahan. Akurasi dimulai dari level Pemerintahan paling bawah yaitu Desa/Nagari. Level Pemerintahan ini, memiliki kontak langsung dengan warga. Sehingga bisa menjadi sumber informasi awal, terkait dalam upaya membangun akurasi data penduduk.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman sudah mengembangkan aplikasi berbasis web untuk tampilan data penduduk, yang diberi label Prisma. Prisma merupakan singkatan dari pusat riset statistik dan manajemen data. Aplikasi Prisma terdiri dari tiga level, yaitu Prisma Kabupaten, Prisma Kecamatan dan Prisma Nagari.

Aplikasi ini memberikan tampilan data sesuai dengan subjek pelayanan di Disdukcapil, meliputi menu kependudukan dan menu pencatatan sipil. Serta dilengkapi dengan menu statistik. Menu statistik menampilkan data terkait : jumlah penduduk; jumlah kepala keluarga; menurut agama; menurut pekerjaan; menurut pendidikan; menurut golongan darah; struktur umur; disabilitas; status perkawinan; dan wajib KTP-el.

Aplikasi Prisma Kabupaten memberikan tampilan diatas, berdasarkan wilayah Kecamatan se Kabupaten Padang Pariaman. Tampilan totalitas wilayah Kabupaten maupun tampilan per Kecamatan. Pada level Prisma Kecamatan, tampilan data diperkecil cakupan menjadi totalitas data untuk wilayah Kecamatan maupun tampilan per Nagari dalam wilayah Kecamatan yang bersangkutan. Begitu juga dengan Prisma Nagari, memuat tampilan data totalitas di Nagari maupun berdasarkan Korong.

Tampilan data dalam aplikasi Prisma tersebut, terhubung dengan data pelayanan di Disdukcapil. Sehingga, data di aplikasi Prisma bersifat dinamis sesuai dengan dinamika penduduk di Nagari. Pada posisi substansial, maka setiap peristiwa kelahiran dan kedatangan penduduk akan menimbulkan pertambahan jumlah penduduk, sesuai wilayah dimana Nagari peristiwa itu terjadi. Begitu juga sebaliknya, terhadap peristiwa kematian dan perpindahan ke luar wilayah domisili, maka akan berkurang penduduk pada domisili asal.

Akses aplikasi Prisma Nagari telah diberikan kepada 103 Nagari di Padang Pariaman, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan kegiatan pembangunan. Pemberian akses aplikasi Prisma dan akses aplikasi SIAK untuk level Nagari, merupakan paket kebijakan akurasi data penduduk Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Kebijakan ini sebagai bagian dalam proses penerapan layanan administrasi kependudukan secara online, melalui program Nagari Go Digital sejak Oktober 2019. Walaupun pada beberapa Nagari, sudah diberikan akses aplikasi SIAK dalam periode sebelumnya sesuai dengan kebutuhan Nagari.

Pemberian akses aplikasi SIAK secara terbatas kepada Nagari, untuk memudahkan proses akurasi data penduduk Nagari. Pemberian akses ini diberikan berbatas waktu serta dalam pengawasan intensif. Diantara akses yang diberikan adalah proses pindah antar korong dalam Nagari dan proses pindah antar Nagari. Proses pindah antar korong dalam Nagari, adalah validasi dan akurasi data penduduk sesuai jumlah Korong di Nagari terkait.

Sedangkan proses pindah antar Nagari, berkaitan dengan validasi dan akurasi data penduduk antara Nagari induk dengan Nagari pemekaran. Sasaran dari kebijakan ini adalah, Nagari pemekaran (baik itu pemekaran awal sebanyak 14 Nagari maupun pemekaran 43 Nagari). Sehingga, seluruh Nagari di Kabupaten Padang Pariaman memiliki data yang akurat. Data bisa dalam bentuk data statis dalam rilis tiap semester yang dipublikasikan oleh Disdukcapil, maupun data dinamis melalui aplikasi prisma.

Kebijakan validasi dan akurasi data penduduk ini, sejalan dengan kebijakan Standar Pelayanan Minimal Desa. Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, SPM desa antara lain meliputi: (a) penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan; (b) penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan; (c) pemberian surat keterangan; (d) penyederhanaan pelayanan; dan (e) pengaduan masyarakat.

Pada pasal 7 ayat (2) Permendagri menyatakan “Penyediaan data dan informasi dalam administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus akurat setiap saat dengan menyediakan data dasar dan data perubahan serta tertib pelaporan.”
Dalam tataran praktis – khususnya 43 Nagari – belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, terkait pengelolaan data dan informasi kependudukan.

Tampilan Aplikasi Prisma Nagari.

Dashboard monitoring aplikasi Prisma Nagari di Disdukcapil menunjukkan, hanya sedikit Nagari yang sudah melakukan pemutakhiran data sampai tuntas melalui aplikasi Prisma Nagari. Termasuk memberikan umpan balik kepada Disdukcapil dalam bentuk informasi, terkait permasalahan data yang dihadapi dalam proses mutasi dari Nagari induk ke Nagari pemekaran. Di antaranya Nagari Kudu Gantiang Barat, Nagari Koto Dalam Selatan, Malai V Suku Timur. Sementara yang lain membutuhkan kerja dan energi ekstra, untuk percepatan akurasi data penduduk Nagari.

Dua aspek pokok yang harus dilakukan adalah : pertama, pemindahan data penduduk dari Nagari induk ke Nagari pemekaran, dan kedua, akurasi dan validasi data penduduk berdasarkan wilayah Korong di Nagari pemekaran. Jika dua aspek ini terlaksana dengan baik, maka posisi data dasar untuk kebijakan di Nagari sudah terpenuhi. Terkait jumlah penduduk per Nagari dan per wilayah Korong.

Aspek kedua menjadi penting, karena pada beberapa Nagari pemekaran terjadi penataan Korong dengan nama dan jumlah yang berbeda dari Nagari induk. Kondisi ini berlaku pada sebagian besar Nagari pemekaran. Bagi Nagari pemekaran yang nama Korong sama sebelum pemekaran, cukup melakukan langkah yang pertama. Nagari Kudu Gantiang Barat serta Nagari pemekaran di Toboh Gadang, termasuk dalam kategori ini.

Hal ini membutuhkan keseriusan bagi Pemerintah Nagari, untuk percepatan akurasi data kependudukan di Nagari. Sehingga, Pemerintah Nagari tidak dipusingkan setiap ada kebijakan yang bersentuhan langsung dengan data penduduk harus melakukan pendataan ulang maupun meminta data ke Disdukcapil. Seperti, pemberian bantuan – Bantuan Langsung Tunai (BLT), PKH, – penetapan sasaran kebijakan dari pihak eksternal, seperti BAZNAS dan lain-lain. (*)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!