Harapan, Perubahan dan Tantangan untuk Wali Nagari Terpilih di Padang Pariaman. 

Oleh : Azwar Mardin *)

0 144

Tinta Rakyat – Perhelatan demokrasi di nagari melalui kontestasi Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak pada 29 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, sudah selesai pada tanggal 31 Oktober 2021 lalu. 

Para calon Wali Nagari terpilih, sudah ditetapkan melalui sidang pleno oleh Badan Permusyawaratan (Bamus) di setiap Nagari. Berdasarkan pantauan penulis di beberapa Nagari, Pilwana berlansung demokratis, aman dan lancar tanpa ada persoalan yang berarti. Walaupun rasa tidak puas dan kecewa, pasti ada dari para calon yang belum mendapatkan dukungan cukup dari masyarakat.

Mereka yang meraih suara terbanyak sudah mempunyai visi dan misi mereka masing-masing, sebagai bahan dasar menjalankan program Pemerintahan Nagari dalan masa 6 tahun ke depan, yang akan tertuang dalam RPJM Nagari masing-masing. Tentu bagi masyarakat, hari ini tinggal menunggu realisasi visi dan misi wali nagari terpilih. Mulai dari harapan pembangunan insfrastruktur Nagari seperti jalan, irigasi dan sarana prasarana umum lainnya sesuai kewenangan nagari. Disamping itu, harapan wajah baru Pemerintahan Nagari pun menjadi prioritas sejalan dengan program pemberdayaan dan pembinaan masyarakat Nagari. Seperti mengelola potensi alam dan potensi sumber daya manusia, juga menjadi peluang untuk memajukan Nagari dimasa yang akan datang.

Beberapa aspek kerangka visi dan misi diatas menjadi skala prioritas yang tak kalah penting, yaitu pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik. Yang merupakan salah satu azas menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, sesuai amanah Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini menjadi pondasi dasar bagi Wali Nagari dalam menjalankan roda Pemerintahan untuk mencapai visi dan misi bagi calon terpilih.

Tentunya sebanyak 29 calon Wali Nagari terpilih tahun ini, punya beragam latar belakang pendidikan dan profesi. Mulai dari tokoh masyarakat, tokoh politik, pengusaha, aparatur pemerintahan dan juga ada kalangan muda milenial. Tentu sosok-sosok ini dipandang mampu membawa perubahan menuju kemandirian Nagari.

Satu pertanyaan besar serta harapan kepada mereka, untuk merubah wajah pelayanan publik Pemerintahan Nagari. Karena selama ini, pelayanan publik Pemerintahan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman masih jauh dari standar sebuah pelayanan publik yang mudah, efisien, terbuka dan humanis. Serta keterbukaan dalam pengelolaan informasi publik, dalam menjalankan dan mengelola Pemerintahan Nagari.

Pelayanan publik merupakan sebuah kewajiban bagi Pemerintah Nagari dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan dan pembangunan untuk seluruh masyarakat. Pembenahan pelayanan publik tidak hanya di dukung oleh sarana dan prasarana, namun juga ditunjang oleh sumber daya manusia yang mumpuni, serta harus ada inovasi kolaborasi dalam menghadirkan sebuah pelayanan di Nagari. Saat ini tuntutan besar revitalisasi wajah pelayanan publik di Padang Pariaman, merupakan sebuah keharusan dan kewajiban bagi setiap Pemerintahan Nagari. Karena pelayanan publik di Nagari selama ini, dikenal jauh dari kata humanis, kreatif, mudah dan tidak dekat dengan masyarakat.

Andaikan saja, para calon Wali Nagari terpilih tahun ini melakukan langkah besar di tahun pertama menjabat sebagai Wali Nagari dan menjadikan pembenahan pelayanan publik? Tentu pertanyaan ini saya tuliskan untuk para punggawa nagari terpilih tahun ini, kita tunggu saja adakah diantara mereka, tentu kita lihat saja. Semoga mereka mengikuti langkah nagari -nagari lain di Padang Pariaman, yang hari ini sudah mulai berbenah insfrastruktur serta SDM pelayanan publik mereka yang ada di kantor Wali Nagari.

Selain pelayanan publik, tentu Keterbukaan Informasi Publik juga harus sejalan. Karena dua hal ini saling keterkaitan dan ketergantungan dalam Pemerintahan Nagari sebagai bahagian dari kewajiban bagi pemerintah, dan hak untuk tahu bagi masyarakat.

Nah tentu, dalam menghadirkan keterbukaan informasi publik di setiap Nagari di Padang Pariaman hari ini masih setengah setengah. Hal ini mudah saja kita lihat, ketika masyarakat ingin mendapatkan sebuah data, informasi dan dokumen publik. Salah satunya tentang realisasi program A, berapakah yang terealisasi dan apa yang belum terealisasi? Hal ini dimana bisa kita minta atau kita lihat, jika masyarakat ikut dan aktif dalam fungsi pengawasan dana desa, jika tidak ada tempat atau sarananya di Nagari. Nah selama ini, Pemerintah Nagari terkenal pelik dan tertutup terhadap informasi publik tersebut, jika ada masyarakat yang bertanya, dianggap mengkritik, tidak sejalan, menghambat pembangunan serta dicap sebagai lawan politik.

Tentu hal ini sangat penting kita hadirkan, bagaimana setiap orang di Nagari bisa mengetahui dan dapat menggunakan hak mereka untuk tahu, setiap perencanaan dan capaian realisasi program pemerintahan Nagari mereka. Maka disinilah dituntut keseriusan dan keinginan bagi Wali Nagari serta seluruh Perangkat Nagari menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) tingkat Nagari, berdasarkan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

UU KIP sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan : pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (AS)

*) Wali Nagari III Koto Aur Malintang.

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!