Dua Ruangan Kantor Bupati Pessel Disegel Polisi, Empat Orang ASN Diamankan Tipikor Polres Pessel

0 46

Pesisir Selatan, Tinta Rakyat – Sekretaris Daerah, Pesisir Selatan Mawardi Roska membenarkan atas laporan secara lisan dari staf ULP, Pemkab Pesisir Selatan adanya empat orang ASN Pemkab Pesisir Selatan diamankan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse Kriminal, Polres Pesisir Selatan. Rabu (20/4/2022) pukul 15.00 Wib. 

“Ya benar diamankan, tapi apa kasusnya kita tidak tau. Kita serahkan pada penegak hukum,” tegas Mawardi Roska pada awak media.

Mawardi Roska juga belum bisa memberikan keterangan pasti apa kasus hingga empat orang oknum ASN di Pemkab Pesisir Selatan diamankan, karena kita menyerahkan proses penyidikan nya pada penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse Kriminal, Polres Pesisir Selatan.

Sementara itu, terkait penyegelan (Police Line) dilakukan oleh penyidik Tipokor Polres Pessel, Mawardi Roska membenarkan laporan dari staf ULP pada dirinya.

“Apakah itu OTT namanya, kita serahkan semua proses penyidikanya ke Penyidik Tipikor, Satreskrim Polres Pessel,” sambungnya.

Lebih lanjut Mawardi Roska, jika nantinya terbukti, serta terpenuhi unsur Pidana sesuai aturan yang berlaku kita dari Pemda Pesisir Selatan tidak menyediakan pendampingan hukum, kecuali dalam kasus Perdata.

Dan hingga sampai saat ini empat orang ASN, diantarnya satu orang oknum Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, 3 orang Staf ULP dan 1 orang diduga rekanan menjalani pemeriksaan diruang Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polres Pessel.

Ada dua ruangan di police line penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pessel, satu ruang Kabag Pengadaan Barang dan Jasa dan satu lagi ruangan ULP. (JA)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!