Dirikan Tower Tanpa Izin, DMPTSP-NAKER Sawahlunto Hentikan Pembangunan Sampai Selesaikan Perizinan

0 10

Sawahlunto, Tinta Rakyat – Di kelurahan Air Dingin Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, tepatnya didepan Cagar Budaya Museum Gudang Ransum berlangsung pengerjaan pembangunan Tower. Pengerjaan Tower tersebut belum diketahui jelas perusahaannya.

Hal tersebut tentu saja menimbulkan tanda tanya serta isu yang simpang siur hingga membuat resah masyarakat setempat.

Tak ingin berlarut-larut, jajaran Pemko Sawahlunto, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Sawahlunto bersama Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) kota Sawahlunto bergerak cepat turun kelapangan untuk melihat secara langsung apa yang menjadi keresahan masyarakat setempat, serta memastikan legalitas pendirian tower tersebut, pada Kamis (12/5/2022).

Kepala DPMPTSP Naker Sawahlunto Dwi Darmawati saat dikonfirmasi mengatakan, Tower yang berdiri dilokasi yang berseberangan dengan Cagar Budaya Goedang Ransoem dan Rumah Potong Air Dingin ini tidak berizin.

“Memang pernah pihak tower bersama Grup TBIG menyampaikan akan mendirikan tower di Sawahlunto yang koordinatnya berada pada beberapa titik lokasi, namun khusus di Air Dingin koordinatnya bukan disini tapi diareal Taman Pemakaman Umum,” kata Dwi Darmawati.

Katanya, setelah berkoordinasi dengan Dinas PU dalam hal tahapan proses perizinan (PBG) yang kini bisa diakses secara online, ternyata izin pendirian tower yang akan dibangun pada areal pemakaman umum Air Dingin tersebut pun belum Clear. Apalagi tower yang sedang dibangun didepan museum Goedang Ransoem dan Rumah Potong Air Dingin.

“Kembali kemasalah perizinan, meskipun pihak pemilik tanah tempat tower yang akan didirikan tersebut yang dalam hal ini PTBA UPO sudah mengizinkan, namun tetap harus melalui proses perizinan dari Pemerintah Daerah setempat. Karena ini menyangkut tata ruang serta aturan-aturan terkait yang mesti dipatuhi,” papar Kadis DPMPTSP Naker Sawahlunto.

Sebelumnya pihak DPMPTSP sudah berkoordinasi dengan perpanjangan tangan TBG tersebut serta juga mengkonfirmasi pihak kelurahan setempat untuk tidak ada aktifitas atau kegiatan apapun terkait pendirian tower tersebut sebelum izin ditangan, serta sudah beberapakali memberikan teguran namun kenyataanya mereka (pelaksana proyek) tetap saja melakukan pekerjaan tanpa izin dan dilokasi berbeda dari yang mereka ajukan .

“Hentikan pekerjaan, kita koordinasikan langsung dengan dinas/instansi terkait untuk membuat tanda pelarangan,” tegas Dwi Darmawati.

Senada dengan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan DAMKAR Sawahlunto, Jon Hendri menyatakan akan menindaklanjuti hasil investigasi bersama hari ini.

“Ini jelas-jelas pelanggaran karena tidak berizin dan dibangun ditempat yang salah. Maka oleh karena itu, kegiatan ini kami hentikan,” kata Kasatpol PP Jon Hendri.

Terlihat hadir jajaran dinas/instansi yang berkepentingan dalam kegiatan tersebut diantaranya, aparat kepolisian dipimpin langsung oleh Kapolsek kota Sawahlunto, Marwan, Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman kota Sawahlunto, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Lingkungan Hidup, Diskominfo, kepala kelurahan setempat.

Dilapangan tidak ada pihak yang bertanggung jawab langsung dalam pendirian tower ini yang dapat dimintai keterangan. (D/Nr)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!