Catatan Kecil untuk Tiga Tahun Masa Jabatan 74 Wali Nagari di Padang Pariaman.

Oleh : Fauzi Al Azhar *)

0 191

TINTA RAKYAT – Akhir bulan Mei ini, genap tiga tahun masa jabatan Wali Nagari pada 74 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. 31 Mei 2018 merupakan hari pelantikan Wali Nagari defenitif, hasil pelaksanaan pemilihan Wali Nagari serentak di Kabupaten Padang Pariaman. Dengan rincian, 43 Nagari hasil pemekaran berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013, 12 Nagari hasil pemekaran berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010, serta sisanya merupakan Nagari awal sejak kebijakan kembali ke Nagari pada tahun 2002 – termasuk Nagari Gadua yang merupakan pemekaran dari Nagari Koto Tinggi.

Tiga tahun merupakan angka yang menunjukkan proses perjalanan masa jabatan Wali Nagari, pada 74 Nagari tersebut. Dan sudah berjalan setengah dari enam tahun masa jabatan Kepala Desa, berdasarkan kebijakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tiga tahun merupakan usia kematangan, dalam rentang masa jabatan Wali Nagari. Dengan hitungan angka tersebut, maka kalau dikaitkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari, sejauh manakah pencapaian visi dan misi Wali Nagari?

Sebuah pertanyaan yang menarik untuk kita diskusikan bersama. Tidak hanya kepada Wali Nagari sebagai pelaksana dari RPJM Nagari, tetapi untuk semua pemangku kepentingan terkait dengan Nagari. Diskusi ini sebagai bentuk proses evaluasi ke belakang, maupun persiapan strategi ke depan menuju Nagari mandiri. Berikut catatan kecil, berdasarkan pengamatan penulis.

Keterlambatan APBNagari.

Keberhasilan pencapaian visi dan misi tersebut, secara bertahap dilakukan melalui kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari) setiap tahun. RKP Nagari merupakan dasar dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Nagari tentang APBNagari pada bulan Oktober tahun berjalan. Kondisi pada tahun 2021 adalah keterlambatan proses APBNagari (sebagaimana telah penulis uraikan pada tulisan sebelumnya pada judul “Januari Tanpa APBNagari dan Move On Dalam Pengelolaan Keuangan Nagari – dimuat pada media online Canangnews dan Sumbar Tinta Rakyat).

Keterlambatan proses APBNagari, membawa rentetan terhadap keterlambatan proses salur dana transfer ke rekening kas Nagari. Pada awal tahun, dana transfer ke rekening kas Nagari meliputi dua pos yaitu Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Nagari (ADN) yang bersumber dari APBD.

Data yang dirilis oleh DPMD Provinsi Sumatera Barat pada akhir minggu ketiga bulan Mei, Kabupaten Padang Pariaman berada pada posisi puncak dalam keterlambatan salur Dana Desa. Keterlambatan proses salur Dana Desa, berdasarkan data tanggal 25 Mei 2021, jumlah Nagari yang sudah salur Dana Desa 41 Nagari. Dari 41 tersebut, terdapat 32 merupakan Nagari peserta pilwana tahun 2018. Dengan data pada tanggal yang sama, salur Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa baru 25 Nagari.

Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman nomor 140/668/DPMD/V-2021 tanggal 24 Mei 2021, terdapat delapan Nagari yang belum mengajukan rancangan APBNagari. Enam dari delapan Nagari tersebut, adalah peserta Pilwana serentak 2018, yaitu Salibutan Lubuak Aluang, Padang Bintungan, Limpato Sungai Sariak, Balah Aie Utara, Balah Aie Timur, dan Balai Baiak Malai III Koto.

Dengan kondisi tersebut, maka rata-rata waktu pelaksanaan APBNagari hanya enam bulan, dari 12 bulan waktu dalam satu tahun anggaran. Sebuah hal yang mengindikasikan lemahnya Pemerintah Nagari. Pemerintah Nagari tersandera, karena ketiadaan sumber energi. Kelemahan tersebut, karena roda Pemerintahan Nagari dan pelaksanaan pembangunan sangat tergantung dari asupan energi yang bersumber dari dana transfer, terutama ADN dan DD.

Keadaan ini, semakin diperparah oleh keterlambatan proses pedoman APBNagari yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten. Keterlambatan informasi, terkait plafon dana transfer. Keterlambatan ini menjadi alasan bagi Pemerintah Nagari, untuk dijadikan tameng alasan keterlambatan APBNagari. Padahal kalau Nagari memiliki sumber pendapatan asli Nagari, tentu bisa menjadi mandiri dalam kebijakan pengelolaan anggaran Nagari.

Sarana dan Prasarana Pemerintah Nagari.

Keterlambatan proses APBNagari serta ketiadaan sumber pendapatan asli Nagari, memiliki rentetan panjang. Nagari tidak memiliki sumber anggaran untuk membangun kantor dan melengkapi sarana dan prasarana Pemerintah Nagari. Salah satunya adalah sarana dan prasarana pemerintah Nagari. Belum semua kantor Nagari representatif. Tidak hanya bagi Nagari kelompok 43 Nagari, tetapi juga pada Nagari lainnya.

Sumber dana transfer ADN dan DD, sudah ditentukan pos penggunaannya. Sumber ADN sudah tersedot ke belanja operasional dan penghasilan tetap Aparatur Pemerintah Nagari. Sedangkan DD sudah ditentukan prioritas ke bidang pembangunan Nagari dan bidang pemberdayaan masyarakat. Sehingga dengan kondisi tersebut, kantor Nagari tidak mengalami perubahan dari waktu-waktu.

Sumber Pendapatan Asli Nagari.

Semua Nagari di Padang Pariaman memiliki potensi. Jika potensi tersebut dikelola secara profesional, bisa menjadi sumber pundi-pundi bagi Nagari. Dengan pundi-pundi tersebut, akan meningkatkan kemandirian Nagari. Hal ini telah penulis bahas dalam tulisan sebelumnya “Satu Nagari Satu Destinasi”.
Untuk bisa mengelola potensi menjadi sumber pundi-pundi, tentu butuh kompetensi. Salah satu yang menjadi tren adalah pelaksanaan studi komparasi, atau berbagai nama lain yang pada inti pokoknya adalah, perjalanan ke luar daerah dalam rangka mencari informasi terkait pengelolaan potensi.

Studi Komparasi.

Hampir setiap tahun Wali Nagari melakukan studi komparasi ke luar daerah, baik dalam Sumatera Barat maupun luar Sumatera Barat. Ada yang dilaksanakan per Kecamatan atau hanya kolektivitas lintas Kecamatan, maupun satu Nagari. Kalau satu Nagari biasanya melibatkan unsur Bamus Nagari, unsur PKK dan unsur terkait lainnya sesuai kebijakan di Nagari.

Sejauh manakah efektivitas kegiatan studi tersebut bagi Nagari? Dengan kriteria paling dasar, sejauhmana hasil studi tersebut menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan di Nagari. Atau hanya sekadar dalam bentuk dokumen pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Studi hanya tinggal memberikan dokumentasi, dalam bentuk foto dan video yang dipublikasi. Keadaan ini bukan memberikan sesuatu komparasi yang berbeda bagi Nagari, tetapi merupakan media promosi bagi daerah yang dikunjungi.

Cara Berbeda Dalam Waktu Yang Tersisa.

Berdasarkan uraian tersebut, maka sudah saatnya para pemangku kepentingan dan Wali Nagari terkait, untuk meninjau ulang RPJM Nagari masing-masing. Kebijakan ini harus cepat dilakukan, menyikapi perubahan lingkungan karena pandemi Covid-19, dinamika masyarakat maupun perkembangan kemajuan teknologi.

Perubahan RPJM Nagari menjadi sangat urgen sekali. Mengingat pada bulan Juni, merupakan awal tahapan perencanaan untuk tahun berikutnya. Kiranya, perubahan kebijakan bisa dibahas paralel bersama dengan tahapan pembahasan RKP Nagari tahun 2022. Dengan waktu penetapan RPJM Nagari, lebih dahulu dari penetapan RKP Nagari.

Dengan tinjauan ulang tersebut, saatnya untuk menyusun strategi yang mumpuni untuk kemajuan Nagari. Dengan waktu yang tersisa, bagaimana menjadikan Nagari sebagai hal berbeda. Dengan perbedaan yang luar biasa untuk menjadi sumber kekuatan dalam menghasilkan dana.
Saatnya Wali Nagari menjadikan Nagari sebagai sumber inspirasi. Semangat pemekaran Nagari, dengan harapan terjadi tatanan kehidupan di Nagari menjadi lebih baik untuk segera terealisasi. Keterlambatan proses APBNagari yang menjadi menu rutin pada waktu yang telah berlalu, untuk dikonversi menjadi Januari sudah implementasi APBNagari.

Prestasi harus dimunculkan di Nagari. Tanpa mengecilkan prestasi yang telah diraih, seperti Nagari Lareh Nan Panjang Selatan berhasil dalam Masyarakat Sadar Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Nagari III Koto Aua Malintang Selatan Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat – saatnya semua Nagari berkompetisi untuk inovasi.

Pendapatan asli Nagari, harus menjadi salah satu sumber energi yang memberikan kekuatan baru menuju Nagari Mandiri. Dengan pendapatan Nagari, salah satunya bisa digunakan untuk membangun kantor Nagari yang representatif. Menjadikan kantor Nagari sebagai pusat pelayanan publik yang membahagiakan masyarakat.
Saatnya dengan waktu yang tersisa, berusaha sekuat tenaga. Berinovasi untuk kemajuan Negeri. (AS)

*) Mahasiswa Program Studi Kebijakan FISIP UNAN, Dosen STIE Sumatera Barat dan sebagai pelayan masyarakat pada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!