Beberapa Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Tersangka Ef di Bekuk Unit Reskrim Polres Sawahlunto.

0 17

Sawahlunto, Tinta Rakyat – Jajaran Reskrim Polres Sawahlunto, berhasil menangkap seorang pria berinisial Ef (56), warga Mudik Air Kecamatan Lembah Segar, Selasa (9/11). Tersangka Ef ditangkap atas tuduhan melakukan aksi tidak senonoh, berupa tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga (14).

Kejadian asusila tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sawahlunto, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, melalui Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, Iptu Roy Sinurat mengatakan. Bahwa, penangkapan terhadap Ef berdasarkan laporan Polisi yang diterima dengan Nomor : LP/B/68/XI/2021/SPKT/POLRES SAWAHLUNTO/POLDA SUMBAR tanggal 9 November 2021.

“Benar, ada laporan terkait pencabulan anak dibawah umur yang dilaporkan oleh orang tuanya. Alhamdulillah, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Iptu Roy Sinurat ketika dihubungi media, Jumat (12/11).

Peristiwa bejat tersebut terjadi, berawal pada Selasa (9/11) sekira pukul 14.00 Wib, salah seorang warga setempat melihat Bunga (korban), masuk sendirian ke dalam rumah kediaman Ef. Sementara itu, Ef diketahui selama ini hidup sendiri tanpa keluarga. Karenanya, warga yang melihat ada gadis kecil (Bunga) yang masuk ke rumah tersebut, tentunya semakin menaruh  curiga dan secara terus menerus tak beranjak untuk memantau rumah Ef.

Sekitar pukul 15.30 Wib, korban terlihat keluar dari rumah Ef dan langsung dipergoki oleh beberapa orang warga setempat. Selanjutnya, korban Bunga langsung dibawa ke rumah RW dan korban langsung mengakui bahwa Ef telah menyetubuhinya.

Pengakuan korban Bunga (14) yang masih di bawah umur tersebut disampaikan kepada orang tua korban. Kemudian orang tua korban langsung melaporkannya ke Polres Sawahlunto.

Unit Reskrim Polres Sawahlunto dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut. Pada hari yang sama, langsung dilakukan Pemeriksaan VER dan Interogasi terhadap Bunga (korban), serta saksi yang melihat saat bunga masuk dan keluar dari rumah pelaku Ef.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban serta keterangan yang diperoleh, bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap Bunga (14) yang dilakukan oleh pria paruh baya berinisial Ef (56) di kediamannya.

Dari rumah pelaku Polisi mengamankan Barang Bukti berupa satu helai baju kaos kerah warna abu-abu bertuliskan Nudie Jeans, serta satu helai celana panjang kulot bewarna hitam dan bermotif.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, akhirnya tersangka Ef mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap Bunga sudah tujuh kali.

Buah dari kejadian tersebut, tersangka Ef dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (D/Nr)

Ads

IMG-20230107-WA0016
20221218_171931
IMG-20221218-WA0002
20240106_175354
IMG-20230107-WA0016 20221218_171931 IMG-20221218-WA0002 20240106_175354

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!